![]() |
| bulan baru/flickr |
Berdasarkan beberapa referensi, memang pada sejarahnya yakni pada zaman Rasulullah, para sahabat dan tabi’in tidak pernah terjadi perbedaan di dalam penetapan awal Ramadhan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah, semua didasarkan atas rukyatul hilal bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) atau istikmal (menggenapkan bulan Sya’ban dan Ramadhan menjadi 30 hari) jikalau rukyat tidak berhasil disebabkan karena cuaca mendung atau faktor lainnya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang tetap memaknainya sebagai rukyat bil fi’li dan ada yang memaknainya dengan rukyat bil’ilmi, yakni melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.
Beberapa metode tersebut berkembang seiring pula dengan adanya penggunaan teknologi, termasuk teleskop, satelit bahkan GPS yang sangat menunjang proses penentuan waktu tersebut. Dari dasar tersebut, maka setidaknya ada 3 cara yang dilakukan saat ini untuk menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal, diantaranya yaitu:
Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal
Penetapan dengan menggunakan metode ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada di atas ufuk berapa pun derajat tingginya, walaupun kurang dari 0,5 derajat, dan walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena yang penting hilal sudah wujud. Jadi rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.
Rukyatul hilal digunakan apabila posisi hilal memiliki kemungkinan untuk di observasi. Hingga kini, kemungkinan (visibilitas) hilal dapat di observasi belum didefinisikan secara pasti. Danjon misalnya, setelah melakukan penelitian berulang-ulang tentang hilal, menyatakan bahwa bulan sabit yang posisinya mendekati matahari tidak dapat terlihat apabila jarak sudutnya kurang dari 8 derajat. Ketentuan ini rupanya oleh Diezer diperkuat dengan hasil penelitiannya di Candilly Obeservatory, bahwa sebagai syarat agar hilal dapat teramati pada saat matahari terbenam harus mempunyai jarak sudut 8 derajat, dan bulan pada saat itu minimal berada pada ketinggian 5 derajat.
Metode ini digunakan oleh beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah yang memiliki anggapan bahwa melihat hilal bukan suatu ibadah (ta’abbudĂ®), namun hanya sarana (wasĂ®lah)yang dapat digunakan dengan mudah untuk mengetahui awal bulan kamariah. Menurut salahsatu sumber, Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut hilal. Tidak ditemukan satupun dalil dalam hadis atau dalam al-Qur’an yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab. Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomi, bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah terjadi ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi kriteria hisab bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal. Tandanya adalah apabila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan.
Penetapan dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat
Metode imkanur rukyat dilakukan dengan melakukan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada pada ketinggian yang mungkin dirukyat (imkanur rukyat). Pada umumnya, mereka yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan dirukyat minimal berada pada posisi dua derajat. Oleh karena itu, apabila posisi hilal kurang dari dua derajat tidak imkan dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan dan awal Syawal, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal ditetapkan pada hari berikutnya.
| pengamatan awal ramadhan/bimasdepag |
Model penentuan awal ramadhan dan awal Syawal harus tetap didasarkan pada melihat bulan sabit. Hisab hanya berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li agar rukyat yang dilakukan menjadi efektif. Sekalipun demikian, tidak setiap syahadah atau rukyat bil fi’li bisa diterima. Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa diterima adalah apabila posisi hilal berada di atas ufuk. Apabila posisi hilal di bawah ufuk, maka harus ditolak.
Dari beberapa metode diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat pertama dan ke dua dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan hisab tanpa melakukan rukyat, sedangkan pendapat ke tiga lebih mengedepankan rukyat bil fi’li, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal baru bisa ditetapkan setelah melakukan rukyatul hilal pada malam 30 Sya’ban dan 30 Ramadhan. Apabila hilal dapat di-rukyat sekalipun kurang dari dua derajat maka awal Ramadhan dan awal Syawal dapat ditetapkan. Dan kalau tidak berhasil dirukyat maka ditetapkan hari berikutnya dengan cara istikmal (menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari). (wd)
sumber : dakwatuna.com, pustakasekolah.com, derisutyana.wordpress, muhammadiyah.or.id

Comments
Post a Comment